JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan peringatan keras kepada pengelola warung makan dan pelaku usaha lain yang beroperasi secara terbuka selama bulan Ramadan.
Aparat menegaskan tak segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang dianggap mengabaikan aturan.
BACA JUGA: Nasabah Percaya Karena Respon Cepat Bank Jambi, Layanan ATM dan M-Banking Segera Berfungsi
Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Razami, mengatakan pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah. Namun, menurut dia, aktivitas usaha harus memperhatikan etika dan toleransi terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Kita tidak melarang orang mencari rezeki, tapi tolong hargai etika. Kalau ada yang sengaja menantang aturan dengan buka secara mencolok, akan kita beri sanksi, mulai dari teguran sampai penyitaan kursi atau peralatan dagang,” katanya.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Bungo Melonjak, 905 Kasus Didominasi Judi Online dan Narkoba
Pernyataan itu menyusul penyusunan jadwal patroli rutin Satpol PP yang akan menyisir area perkantoran, pasar, hingga permukiman padat penduduk. Operasi ini diklaim sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.
Satpol PP juga mewajibkan warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari untuk memasang tirai penutup. Ketentuan itu disebut sebagai bentuk penghormatan agar tidak menimbulkan gangguan visual bagi warga yang berpuasa.
“Kalau melayani pembeli, wajib pakai tirai,” tutupnya. (wan)
