iklan Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja.

Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, mengatakan aktivitas live di berbagai platform media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN.

BACA JUGA: Antisipasi Inflasi Pasca Idul Adha, TPID Bungo Gelar Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

"Melakukan live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja," kata Linda.

BACA JUGA: 5 Warga Kerinci Korban Kecelakaan Tol Pekanbaru–Dumai, Suasana Duka Selimuti Keluarga

Ia menjelaskan, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.45 WIB. Karena itu, selama jam kerja ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab yang menjadi beban kerjanya.

"Sebagai aparatur sipil negara, kita harus fokus dengan pekerjaan yang menjadi tugas dan beban kerja kita selama jam dinas," ujarnya.

Linda menambahkan, apabila aktivitas live dilakukan untuk kepentingan pribadi, seperti mengejar jam tayang, menambah pengikut (followers), atau membuat konten hiburan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan jika dilakukan saat jam kerja.

BACA JUGA: Pengelola Ponpes Raudhatul Falah Tebo Ditangkap, Diduga Cabuli 7 Santriwati Sejak 2023

Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku ASN di lingkungan kerja menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"BKPSDM tidak mungkin memantau secara langsung seluruh ASN di setiap OPD. Karena itu, pengawasan utama berada pada pimpinan unit kerja masing-masing," jelasnya.

Ia meminta para kepala OPD memberikan pembinaan dan sanksi tegas apabila menemukan ASN yang tetap melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja. Jika diperlukan, kasus tersebut dapat dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Terimbas Kasus Investasi, Juanda Tawarkan Sport Center Miliknya Rp10 M

Meski demikian, Linda menegaskan ASN tetap memiliki hak menggunakan media sosial di luar jam kerja. Namun, ia mengimbau agar aktivitas tersebut dilakukan secara bijak dan profesional, serta tidak menggunakan atribut atau seragam dinas ASN untuk kepentingan konten pribadi.

"Kalau di luar jam kerja itu hak masing-masing. Tetapi kalau bisa jangan menggunakan seragam ASN. Apalagi jika kontennya tidak berkaitan dengan tugas kedinasan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak membuat konten hiburan yang dapat menurunkan citra aparatur pemerintah, terutama jika dilakukan di lingkungan kantor.

"Kalau di dalam jam kerja, mohon jangan sampai ada ASN yang membuat konten pribadi, apalagi menggunakan seragam dinas. Misalnya karaoke atau bernyanyi di kantor, itu jangan dilakukan," ujarnya.

Linda menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Nilai Dasar dan Kode Etik ASN juga menjadi pedoman dalam penggunaan media sosial secara bijak tanpa mengganggu produktivitas kerja.

"Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images