JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan secara tegas melarang pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit baru di area lahan gambut.
Selain menegakkan aturan terkait komoditas, pemerintah juga mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan tata kelola berbasis kawasan hidrologis guna menjaga kelestarian ekosistem gambut.
BACA JUGA: Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Kota Jambi, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, menyampaikan bahwa penanganan komoditas kelapa sawit di kawasan hutan, khususnya pada lahan gambut, saat ini merujuk pada mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Ia menjelaskan bahwa regulasi ini membedakan penanganan antara kebun sawit yang sudah terlanjur ditanam sebelum aturan berlaku dengan aturan tegas yang melarang penanaman baru.
"Bagi yang sudah terlanjur, itu harus diselesaikan melalui Jangka Benah," kata Andri.
BACA JUGA: Jangan Tanam Sawit di Lahan Gambut, Perkumpulan Hijau: Banyak Fenomena ini di Jambi
Ia merinci bahwa skema Jangka Benah mewajibkan penanam untuk menyisipkan tanaman kehutanan di sela-sela pohon sawit sebagai langkah pemulihan ekosistem. Sementara itu, untuk lahan gambut yang belum ditanami pasca-berlakunya aturan baru, aktivitas penanaman sawit dilarang sepenuhnya.
Selain menertibkan aturan tanam, Andri menyoroti urgensi pengelolaan air atau hidrologi dalam pelestarian gambut. Menurutnya, pengelolaan harus dilakukan secara komprehensif dengan tata kelola berbasis kawasan hidrologis gambut. Ia mengingatkan bahwa sebaran lahan gambut tidak hanya berada di dalam kawasan hutan yang dikelola negara, tetapi juga meluas hingga ke luar kawasan hutan.
BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Habitat Gajah Jadi Perhatian Utama
Oleh karena itu, penanganan lahan gambut tidak bisa dilakukan secara parsial. Andri mendesak seluruh pemangku kepentingan yang berada di lahan gambut untuk bekerja sama menjaga ekosistem tersebut.
"Seluruh stakeholder yang existing di lahan gambut mesti sama-sama, bagaimana tata kelolanya yang sesuai kelestarian ekologis," tegasnya.
Di samping pelestarian ekosistem, Dinas Kehutanan Jambi juga terus mengakomodasi pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, baik di area gambut maupun tanah mineral. Andri menyebutkan bahwa saat ini telah ada 31 Hutan Adat yang diakui di Jambi. Pihaknya tengah mengusulkan penambahan 7 Hutan Adat baru sehingga totalnya ditargetkan segera menjadi 38 kawasan.
Ke depan, data rinci terkait luasan sawit yang sudah terbangun di kawasan Perhutanan Sosial akan disinkronkan melalui satu pintu berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial (Balai PS). (aba)
