JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Motif sementara kasus penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia mulai terungkap. Polda Jambi menyebut perkara tersebut diduga berawal dari perselisihan dan ketersinggungan terkait masalah pribadi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini perkara pidana tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS, saat ini sedang berproses pemberkasan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Motif sementara yang disampaikan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan adanya perselisihan dan ketersinggungan masalah pribadi,” ujar Erlan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Erlan, motif tersebut masih merupakan hasil penyidikan sementara. Persoalan yang menjadi latar belakang perkara nantinya akan semakin terang setelah berkas perkara dilimpahkan kepada JPU dan memasuki proses persidangan.
BACA JUGA: Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
“Nanti kita tunggu hasil pemberkasan untuk dikirim ke JPU. Tentunya di persidangan nanti akan terbuka apa yang menjadi permasalahan,” katanya.
Proses Banding Sanksi Etik Masih Berjalan
Selain perkara pidana, proses etik terhadap lima anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga masih berlanjut.
Terkait proses banding atas putusan tersebut, Erlan memastikan tahapan tersebut masih berjalan.
BACA JUGA: Ratusan Hektare Tahura di Batang Hari, Gubernur Al Haris Minta Pemadaman dari Darat dan Udara
“Untuk banding masih on proses,” ujarnya.
Sebelumnya, lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR dan Bripda EBD.
Sanksi PTDH diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Dalam sidang tersebut, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kelima personel kemudian dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Kini, penanganan perkara meninggalnya Brigadir EWS berjalan dalam dua jalur. Proses etik masih memasuki tahapan banding, sementara perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi dan masih menunggu penyelesaian pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan kepada JPU.(*)
