JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
EF ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi pada Kamis (10/9/2026). Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap EF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
BACA JUGA: Curi Dua Motor Pakai Kunci T, Pria di Merangin Diciduk Polisi
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, EF diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dalam proses pekerjaan penilaian tanah.
EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang tersedia. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF kemudian diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 22.800 Liter BBM Ilegal, 8 Orang Jadi Tersangka
"EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan," ujar Nolly.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp55.698.505.995.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Jalan, Denpom II/2/C Jambi Bekali Prajurit dengan Safety Riding dan Driving
Namun, pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Penyidik juga menemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Dari perkara tersebut, perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara mencapai Rp11.929.466.700.
Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.
Nolly menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara tersebut. Bukti yang diperoleh di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen serta barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dan pasal terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat," kata Nolly.(*)
