JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Pendidikan Jambi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sengketa kepemilikan dan pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) Jambi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 6456 K/Pdt/2024. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Majelis hakim menilai putusan Pengadilan Tinggi Jambi tidak bertentangan dengan hukum dan telah menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tepat.
BACA JUGA: Irwansyah Kembali Nahkodai PWI Kota Jambi, Terpilih Aklamasi untuk Periode Kedua
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan kelanjutan dan penyesuaian dari Yayasan Pendidikan Keguruan Jambi yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 9 Tahun 1977 dan kemudian berubah menjadi Yayasan Pendidikan Jambi.
Karena itu, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dinilai memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak atas Universitas Batanghari beserta aset yang menjadi objek sengketa.
Mahkamah Agung juga sependapat dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan pengelolaan Universitas Batanghari oleh pihak yang tidak berhak merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, aset-aset yang menjadi objek sengketa dan telah dikuasai pihak tergugat dinyatakan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Dengan putusan kasasi ini, posisi hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi semakin kuat dalam sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait pengelolaan salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Provinsi Jambi tersebut.
Meski demikian, secara hukum masih terbuka kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi babak penting dalam konflik panjang yang melibatkan pengelolaan Universitas Batanghari, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status pengelolaan kampus tersebut.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "MA Tolak Kasasi, Yayasan Pendidikan Batanghari Dinyatakan Berhak Kelola Universitas Batanghari".(*)
Sumber: Kenali.co.id
