iklan Ada Jejak Digital, RDP Komisi XII DPR RI Bicarakan Soal Pipa Jadestone di Tanjab Barat
Ada Jejak Digital, RDP Komisi XII DPR RI Bicarakan Soal Pipa Jadestone di Tanjab Barat

"Sebenarnya pemasangan pipa ini kami mendapatkan izin Right of Way (RoW) dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa ini adalah tanah milik negara. Terkait kompensasi masyarakat, pada prinsipnya kami siap membayarkan jika memang ada basis legal formilnya, karena ini akan kami pertanggungjawabkan sebagai biaya operasi," jelas Andi.

Merespons polemik izin jalan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman bersama Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui peninjauan langsung. Dirjen Migas membenarkan bahwa secara regulasi, jarak penanaman pipa gas memang memiliki aturan minimal yang ketat jika berada di dekat fasilitas umum atau jalan raya.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat Komisi XII DPR RI Bambang Patihaya menetapkan kesimpulan resmi yang mewajibkan adanya tindakan tegas atas polemik ini.

"Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk mengundang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) guna mengevaluasi pembangunan pipa gas PT Jadestone Energy di bahu jalan. Komisi XII juga mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi kepada masyarakat terdampak. Selanjutnya kita akan laksanakan join inspection (inspeksi gabungan) langsung ke lapangan," tutup Ketua Komisi XII itu saat membacakan kesimpulan. (aan)


Berita Terkait



add images