Dua ASN tersebut ialah Kepala Dinas Koperindagkop Tebo, Nurhasanah dan Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPNEdi Sopian, serta Solihin yang merupakan pihak ketiga.
Setelah itu, dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi yang merupakan konsultan pengawas dan Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.
Dua tersangkanya lainya ialah Harmunis selaku kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, serta Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. (bjg)
