JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Itu artinya partai politik sudah harus bersiap-siap membuat laporan dana kampanye yang nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, partai politik wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkannya kepada KPU. Dari rakening ini,nantinya akan dilihat jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye di masing-masing partai.
Di kabupten Batanghari sendiri, sosialisasi sudah dilakukan Komisi Pemilihan umum (KPU). Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengaku sosialisasi sudah dilakukan pihaknya agar partai politik bisa mempersiapkan sesegera mungkin.
"Untuk persiapan rekening dana kampanyenya kami sudah sosialisasikan PKPU 18 tentang rekening dana kampanyenya. Kita minta parpol segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye," ujarnya.
Dari sosialisasi yang dilakukan, hingga saat ini baru dua partai politik yang telah melaporkan rekening dana kampanye yakni Partai PKB dan Perindo. "Baru dua parpol yang melapor dan sesuai, PKB dan Perindo," sebutnya.
Muhammad Nuh mengatakan untuk laporan RKDK ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023. "Karena untuk RKDK ini paling lambat tanggal 27 November 2023. Artinya sehari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya.
