Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan mekanisme sumbangan dana dana kampanye dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
“Tapi sumbangan dana kampanye ini dibatasi nominalnya, baik itu untuk calon presiden, DPD RI, DPR RI maupun DPRD Provinsi Jambi serta kabupaten/kota,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye capres dan cawapres dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah paling besar senilai Rp 25 miliar.
“Sumbangan perseorangan untuk calon presiden itu maksimal Rp. 2,5 miliar dan dari kemlompok itu Rp.25, miliar,” ujarnya.
