iklan
Suparmin menyebutkan, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan, kelompok paling besar senilai RP 1,5 miliar.

“Kalau untuk calon anggota DPD RI, dari perseorangan itu maksimal Rp. 750 juta dan dari kelompok dan lembaga lain yang diatur itu Rp 1,5 miliar,” terangnya.

Selain itu dalam PKPU ini juga mengatur terkait sumbangan untuk DPR dan DPRD. Sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan. “Kalau dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp 25 miliar," katanya.

Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. "Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," ucapnya.

PKPU ini juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. "Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images