JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerapkan kebijakan tegas terkait penggunaan perangkat lunak di lingkungan pemerintahan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan aplikasi ilegal atau bajakan pada perangkat komputer dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 500.12.6/4933/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
BACA JUGA: Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Hadirkan Sensasi Balap untuk Pecinta Racing
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief pada 25 Mei 2026 itu bertujuan memperkuat tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar berjalan aman, andal, dan akuntabel.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan perangkat daerah diwajibkan menggunakan aplikasi yang memiliki lisensi resmi pada seluruh aset komputer milik pemerintah daerah.
BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Pemerintah Kabupaten Batang Hari menilai penggunaan software bajakan memiliki risiko besar terhadap keamanan sistem pemerintahan.
Aplikasi ilegal disebut rentan menjadi celah masuknya malware, ransomware, hingga spyware yang dapat menyebabkan kebocoran data penting serta gangguan layanan pemerintahan.
Selain ancaman keamanan siber, penggunaan perangkat lunak tidak resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena melanggar hak kekayaan intelektual.
Melalui surat edaran itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan aplikasi yang digunakan berasal dari sumber resmi, baik melalui pembelian lisensi, aplikasi yang disediakan kementerian/lembaga pemerintah, maupun perangkat lunak berbasis open source yang legal.
BACA JUGA: Arwiyanto Resmi Pimpin PKB Kerinci Periode 2026–2031, Siap Perkuat Konsolidasi Partai
Kepala OPD juga diperintahkan melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap seluruh perangkat lunak yang digunakan di unit kerja masing-masing. Untuk aplikasi ilegal yang masih ditemukan wajib segera dihapus.
Jika membutuhkan pendampingan, OPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari untuk proses migrasi ke aplikasi resmi maupun berbasis open source.
Sementara itu, Diskominfo Batang Hari akan melakukan pemantauan dan verifikasi secara berkala terhadap kepatuhan penggunaan software resmi di setiap perangkat daerah.
Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi bagian dari penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan sistem pemerintahan dan perlindungan data daerah.(rza)
