iklan Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pemkot Jambi Bentuk Tim Kode Etik
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pemkot Jambi Bentuk Tim Kode Etik

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Viral di media sosial, video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang membahas rencana penggunaan gaji ke-13 menuai sorotan publik.

Menyikapi polemik tersebut, Pemkot Jambi langsung membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur.

BACA JUGA: Tingginya Permintaan Masyarakat, Disdukcapil Batang Hari Tambah Stok ribbon

Dalam video yang beredar, beberapa pegawai perempuan secara bergantian mengungkapkan rencana memanfaatkan gaji ke-13 untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli emas batangan, membeli iPhone, menabung untuk biaya ibadah haji hingga rencana pembelian kendaraan.

Konten yang mengusung tema “POV Gaji ke-13” itu kemudian memicu beragam reaksi masyarakat. Tidak sedikit warganet yang menilai unggahan tersebut kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi yang tengah dihadapi sebagian masyarakat.

BACA JUGA: Dahkir Yahya Tutup Usia, Fasha: NasDem Jambi Kehilangan Salah Satu Kader Terbaik

Perbincangan publik semakin meluas setelah muncul informasi bahwa beberapa pegawai yang tampil dalam video tersebut juga kerap membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui media sosial.

Meski video itu telah dihapus oleh pengunggahnya, rekamannya terlanjur tersebar luas dan terus menjadi bahan diskusi di berbagai platform.

Dari informasi yang berkembang, empat perempuan yang tampil dalam video itu terdiri dari satu ASN dan tiga PPPK.

Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan Pemkot Jambi telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim kode etik guna mengkaji dan menelusuri persoalan tersebut.

BACA JUGA: Miris! Jalan ke Rumah Sakit Rusak Hampir 10 Tahun, Warga Bukit Kerman Patungan dan Cor Jalan Sendiri

Menurutnya, ASN memiliki aturan yang jelas terkait penggunaan media sosial, termasuk kewajiban menjaga etika, citra, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.

"Pemkot sudah bentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya, ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas," ujar Rizalul Fikri. (hfz)


Berita Terkait



add images