JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci harus menunda proses pencetakan surat suara DPRD Pemilu 2024 untuk Dapil 1. Penundaan ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) kabupaten kerinci ke PTUN Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan adanya penundaan pencetakan surat suara tersebut. "Hanya surat suara untuk satu Dapil saja. Sisanya tetap berjalan proses," ujarnya, Kamis (6/12) kemarin.
Mantan anggota KPU Muaro Jambi ini menyebutkan, penundaan ini dilakukan untuk menunggu proses persidangan di PTUN selesai. Setelah adanya putusan, proses pencetakan surat suara akan segera dilakukan.
“Jangan diartikan karena gugatan itu, semua surat suara tidak dilakukan pencetakannya. Posisinya kita tunggu proses persidangan selesai. Setelah itu surat suara Dapil 1 Kerinci itu akan segera dilakukan percetakan," sebutnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kerinci tengah menghadapi gugatan PKN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan ini terjadi setelah KPU mencoret Irmanto, Caleg PKN Kerinci dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Gugatan baru memasuki Persidangan perdana dan sudah digelar, Selasa (5/12) kemarin. Agendanya pembacaan materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon.