Dalam putusan tersebut, Bawaslu Muaro Jambi merasa KPU sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ini terkait gugatan sengketa yang diajukan oleh PBB soal calegnya yang muncul dari partai lain.
Begitu juga dengan Bawaslu Kerinci, menolak gugatan pemohon dari PKN karena menilai KPU sudah menjalankan tugasnya seusai ketentuan. "Kami menolak permohonan pemohon seluruhnya karena berdasarkan fakta persidangan KPU sudah melakukan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wahyudi.
Atas putusan itu, KPU Muaro Jambi terlihat lega. Hal ini dikarenakan putusan Bawaslu mengartikan apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah sesuai peraturan. "Kami lega dengan putusan itu. Mengenai PBB yang akan membawa lagi perkara itu ke PTUN, kami siap saja. Karena itu memang alurnya," sebut Komisioner KPU Muaro Jambi, Supriadi.
Terhadap putusan itu, Ketua PBB Muaro Jambi Wahyudi merasa kecewa. Hal itu dikarenakan majelis hakim dalam memutuskan perkara itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Kami akan lanjut ke PTUN. Masih ada jalan untuk kami mengajukan gugatan terhadap hasil putusan ini," katanya.
