iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Disisi lain, sidang ajudikasi dengan Pemohon Irmanto dan Termohon Bawaslu Kerinci, dipimpin Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar bersama Anggota Chintya Alber Siin, di ruang Bawaslu Kerinci.

Selaku Pemohon, Irmanto mengajukan Gugatan Kepada Bawaslu Kerinci karena dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), dengan alasan Pemohon belum sampai 5 tahun bebas dari hukuman penjara terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci beberapa tahun silam.

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintia Alber Siin, yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan bahwa sidang Ajudikasi dihadiri langsung dari Pemohon ketua PKN Irmanto bersama sekretarisnya dan termohon KPU Kerinci Pepizon, Afdhal Febrianto dan Syahril Syarif.

“Sidang Ajudikasi dengan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Hasil putusannya gugatan dari pemohon di tolak Seluruhnya,”jelasnya.

Ditolaknya semua gugatan dari pemohon, kata Chintiya, setelah melalui proses pemeriksaan bukti bahwa pemohon saat mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kabupaten Kerinci, terbukti belum sampai 5 tahun bebas dari penjara.

“Dengan ditolak seluruh gugatan maka, Pemohon tidak bisa mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kabupaten Kerinci pada pemilu 2024 mendatang,”ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kerinci, Pepizon yang juga Divisi Teknis, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hasil putusan sidang ajudikasi dengan Pemohon Irmanto ditolak seluruhnya. “Ya, Putusannya ditolak seluruh tadi,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images