iklan
Selain itu, laporan polisi A -74 dengan tersangka BB ditangkap di jalan lintas timur, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi. 

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu 2.987.973 gram, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2," ungkapnya. 

Nukmansyah menambahkan, dari 11.70 kilogram sabu yang dimusnahkan ini, bila 1 gram digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 58.544 jiwa manusia. 

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000 maka total nilai barang bukti sabu 11.70 kilogram secara ekomomis berjumlah Rp 15.221.460.800 atau 15 milyar lebih. (raf)


Berita Terkait



add images