iklan
Nukmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 4 laporan polisi pada bulan 13 dan 20 Agustus, 22 September dan 8 Oktober 2023.

"Dilakukan pemusnahan barang bukti karena perkaranya sudah hampir selesai, jadi untuk itu sebagai mana ketentuan kita musnahkan barang bukti dari 4 laporan polisi," katanya. 

Untuk laporan polisi nomor A 67 dengan inisial HR diamankan di salah satu penginapan Kisaran km 124 kelurahan Pesian, kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

"HR kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti 963. 427 gram," ujarnya. 

Untuk laporan polisi nomor A-68 tidak ada tersangka, hal tersebut dikarenakan barang bukti merupakan temuan oleh polisi. Dengan barang bukti sabu 722.167 gram. 

Untuk laporan polisi A- 73 dengan 2 orang tersangka yakni RZ dan IS barang bukti sabu seberat 7.035.249 gram. 

"Kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur Desa Bukit Baling, kabupaten Muaro Jambi dan di cucian mobil Jambi Selatan, Kota Jambi pada September lalu," sebutnya.


Berita Terkait



add images