iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Menurut Epidemiolog sekaligus tim pakar satgas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Dr. Ummi Kalsum, SKM, MKM, untuk bentuk dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ini terdapat 9 poin.

Dan poin ini juga yang telah tertuang pada Surat edaran Gubernur Jambi pada Bupati Walikota yang telah dikirimkan pada (20/4).
Yakni pemberlakuan Work From Home (WFH) 50 persen dengan penerapan protokol ketat di tempat kerja. Dan setengah pekerja masih bisa bekerja dari kantor.

BACA JUGA : Ini Kriteria Diterapkannya PPKM Mikro di Provinsi Jambi

Lalu untuk pendidikan dilakukan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap daring dan luringnya.

"Jika dilakukan secara luring maka dilakukan protokol kesehatan yang ketat," jelas akademisi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi ini.

Kemudian untuk sektor esensial, seperti kesehatan dan bahan pangan, perbankan dan keuangan 100 persen boleh dibuka dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pembatasan kegiatan restoran dan mall boleh dibuka asalkan pengaturan prokes ketat hingga jam 21.00 WIB. Serta diberlakukan juga
kapasitas restoran 50 persen makan di tempat.


Berita Terkait



add images