iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Untuk kegiatan konstruksi diizinkan mengadakan kegiatan 100 persen dengan prokes yang lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan penerapan 50 persen dari kapasitas dan prokes lebih ketat. "Lalu juga fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, yang diatur dengan perda.

Lanjutnya, untuk kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes lebih ketat. " Serta juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasi transportasi umum," jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images