Orang tua juga diminta aktif memantau kondisi kesehatan anak. Khusus siswa yang menjalani PJJ, aktivitas di luar rumah perlu dibatasi untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Pemkot Jambi menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Perkembangan kualitas udara akan terus dipantau. Jika kondisi berubah, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan kebijakan lanjutan kepada satuan pendidikan dan orang tua siswa. (hfz)
