iklan Kasus Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali
Kasus Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Salah satu tokoh masyarakat Sungai Penuh, Jefri, menyebut bahwa sanksi denda dan kewajiban memasang kembali bollard belum sepenuhnya mencerminkan efek jera.

“Menurut saya, sanksi ini masih ringan. Namun kita lihat nanti setelah bollard dipasang kembali, masyarakat bisa menilai apakah keberadaannya memang mengganggu atau justru bermanfaat bagi keselamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian masyarakat penting sebagai bahan evaluasi agar setiap fasilitas publik yang dibangun pemerintah benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif serta menyangkut fasilitas umum yang berdampak langsung terhadap ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh.(Hdp)


Berita Terkait



add images