JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kasus perusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang melibatkan anggota DPRD, Fahrudin, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Selain itu, Fahrudin juga diwajibkan untuk memasang kembali sebanyak 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.
BACA JUGA: Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Dalam proses persidangan, Fahrudin menyampaikan pembelaan (pledoi) secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum. Ia beralasan bahwa tindakan pembongkaran bollard dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia juga menilai pemasangan bollard di lokasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
Namun demikian, majelis hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang merusak fasilitas umum, meskipun tidak sependapat sepenuhnya dengan tuntutan pidana penjara dari jaksa.
BACA JUGA: Diduga Minum Racun Usai Menyemprot Tanaman, Pemuda di Rantau Rasau Meninggal Dunia
Hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, sanksi tersebut akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai vonis tersebut masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan dampak perusakan fasilitas publik.
