"Pihak PT Jadestone diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap segala konsekuensi yang timbul akibat aktivitas penggalian. Mereka harus melaksanakan pemeliharaan dan memperbaiki kembali seluruh bagian konstruksi jalan, termasuk perkerasan dan bahu jalan, pada masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai dilakukan," pungkas Azwar Edie.
Hadir dari pihak BPJN Jambi mewakili Kepala Satker PJN 1 Arief Tria dan PPK Ichsan. (aan)
