Menariknya, anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu ini tidak dibebankan pada pos belanja pegawai rutin, melainkan berasal dari alokasi khusus yang telah disiapkan pemerintah.
Pendaftaran dilakukan secara online dan terpusat di situs resmi BKN: sscasn.bkn.go.id.(Muhsin/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
