JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Calon Bupati nomor urut 1 Pilkada Bungo, Dedy Putra memastikan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Bungo.
Ini ditegaskan oleh mantan Ketua DPRD Bungo itu saat dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (9/12).
BACA JUGA: Tak Puas dengan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Zuwanda-Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK
“Insya Allah hari ini didaftarkan gugatan ke MK,” tegas Dedy.
Menurutnya, pihaknya berani melayangkan gugatan itu karena memiliki sejumlah bukti kecurangan di Pilkada.
“Oh ya (bukti, red). Kita punyi bukti adanya kecurangan dan itu terus kita lengkapi. Nanti akan kita sampaikan bukti-bukti itu ke MK,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh ,Pasangan nomor urut dua Pilkada Bungo Jumiwan Aguza-Maidani ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bungo 2024 hasil pleno rekapitulasi oleh KPU Bungo, Kamis dinihari (05/12/2024).
BACA JUGA: Ucapkan Selamat, Romi Hariyanto : Selamat Bekerja Bang Haris dan Bang Dul
Kendati demikian, keunggulan pasangan ini cukup tipis dengan pesaingnya pasangan calon nomor urut 1 Dedi-Dayat.
Pasangan Jumiwan-Maidani unggul di 9 kecamatan, sementara Dedi-Dayat unggul di 8 kecamatan.
Jumiwan-Maidani unggul di 9 kecamatan, dengan rinciannya, di Bathin II Babeko Jumiwan-Maidani berhasil meraup 3.486 suara, sementara Dedi-Dayat
3.032. Margin keunggulan paslon 2 ini sebesar 454 suara.