iklan Bakal Calon Perseorangan Muhammad Madel membuat laporan ke Bawaslu Sarolangun setelah dokumen pencalonannya di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bakal Calon Perseorangan Muhammad Madel membuat laporan ke Bawaslu Sarolangun setelah dokumen pencalonannya di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bakal pasangan calon perseorangan Muhammad Madel-Agus resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun. Ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas  pencalonan dirinya di Pilkada 2024.

Menanggapi laporan itu, Bawaslu Sarolangun Jambi mengaku akan mempelajari dan memverifikasi delik aduan bakal calon pasangan Madel-Agus.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan, pihaknya terlebih dulu melakukan verifikasi dan mengkroscek kelengkapan dokumen yang dilampirkan pemohon.

“Jika nanti dokumen sengketanya dinyatakan lengkap maka akan kami register, jika belum dinyatakan lengkap maka akan diberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen,” katanya, Senin (20/5) kemarin.

Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan tim bakal pasangan calon Bupati Sarolangun, Madel-Agus diantaranya terdapat surat permohonan penyelesaian sengketa termasuk bukti objek sengketa dan saksi.

“Kalau tuntutannya minta mau diperpanjang itu nanti akan kita mediasi dulu, kita musyawarahkan dulu antara pemohon dan termohon dan bakal calon,” ujarnya.

“Nanti kita musyawarah dengan kedua belah pihak yang ditengahi oleh Bawaslu selama dua kali. Kalau hari ini dokumennya dinyatakan lengkap, maka hari ini juga segera kami registrasi dan bisa saja besok langsung kita lakukan mediasi,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images