iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mengenai soal iuran perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi, komite sekolah mengaku sudah menggelar rapat pada tanggal 08 Maret 2024.

Hal ini diungkapkan anggota komite SMPN 7 Kota Jambi Anthoni Rusli saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/5/2024).

Diungkapkannya, komite sekolah sudah mengadakan rapat terkait perpisahan siswa kelas 9 SMPN 7 Kota Jambi.

Rapat tersebut dihadiri oleh 62 orang yang terdiri dari orang tua murid perwakilan dari kelas 7, 8 dan 9, pengurus komite, perwakilan majelis guru, kepala sekolah, para wakil kepsek (wakil kesiswaan, wakil kurikulum, wakil sarpras, wakil humas, serta perwakilan siswa kelas 7, 8, 9 dan Pengurus OSIS

"Beberapa point disepakati dari hasil rapat tersebut," katanya.

Dijelaskan Anthoni, bahwa orang tua murid setuju untuk diadakan acara perpisahan kelas 9 yang dilaksanakan di gedung.

"Gedung yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan adalah Gedung Ratu Convention Center (RCC)," imbuhnya.

Lanjut dia, perpisahan telah disepakati untuk dilaksanakan pada Rabu 29 Mei 2024. Kemudian panitia perpisahan yang terbentuk melalui hasil dari rapat yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa (ketua, sekretaris, bendahara paguyupan kelas) atau orang tua yang ditunjuk dan perwakilan siswa kls 7, 8, 9 juga pengurus OSIS.

"Juga kami anggota komite dilibatkan, terkait pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan rapat dan berkoordinasi secara berjenjang melalui Wali murid/Paguyuban Kelas, maka dibentuk WA grup panitia perpisahan," tuturnya.

Untuk penyelenggaraan acara tersebut kata dia, keputusan biaya juga diperoleh melalui rapat bersama antara Komite, Orang tua siswa dan didampingi oleh Guru maupun Kepala Sekolah dan telah disepakati untuk jumlah nominal nya."Besaran sumbangan dari masing-masing siswa sebesar Rp100 ribu," ujarnya. Itu sdah trmasuk snak dan nasi kotak siswa kelas 7 dan 8.

Untuk siswa yang tergolong tidak mampu (berdasarkan data kesiswaan/dapodik) sebut dia, tidak dibebankan sumbangan, namun tetap mengikuti acara perpisahan.

"Siswa yang bersaudara (kakak adik), anak kedua membayar setengahnya. Pembayaran sumbangan dilakukan dengan menabung/mencicil hingga paling lambat tanggal 10 Mei 2024. Disetorkan melalui bendahara kelas dan ke bendahara panitia (orang tua) yang ditunjuk," jelasnya. Sekolah sepeserpun tidak memegang uang tsb.

Kata Anthoni, itulah hasil rapat pihak komite dan orang tua siswa. Pada saat mengikuti rapat kepanitiaan tersebut turut hadir Ketua Komite Bpk Dr. Andang Fazri, S.T.,MM, Perwakilan Siswa IX D Nabila Osehikmah, Perwakilan Paguyuban Wali Murid, Kepsek SMPN 7 Kota Jambi Ibu Netty Hasanah, S.Pd., M.Pd.

Pada intinya sebut Anthoni, kegiatan perpisahan ini pihak sekolah tidak ada terlibat. Karena memang murni ini inisiatif dari siswa dan disampaikan siswa ke wali murid dan komite.

"Ini memang kesepakatan pihak komite dan wali murid, pihak sekolah hanya memfasilitasi komite dan wali murid melakukan rapat," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images