iklan Selebgram Chandrika Chika ditetapkan jadi tersangka usai ditangkap bersama lima rekannya atas penyalahgunaan narkoba
Selebgram Chandrika Chika ditetapkan jadi tersangka usai ditangkap bersama lima rekannya atas penyalahgunaan narkoba

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi saat menkonsumsi narkoba jenis ganja cair.

Tak sendiri, Chika ditangkap bersama dengan lima rekannya di waktu yang bersamaan.

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.

Wakil Ketua Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah kepada media pada Selasa (23/4/2024) mengatakan, penangkapan enam orang di lokasi tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Kini keenam pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Jenis Narkoba dan Identitas Tersangka

Jenis narkoba yang dikonsumsi yaitu berbentuk cairan. “Liquid ganja dari pods,” ujar AKP Reska.

Ganja berbentuk cair itu ditemukan di rokok elektrik para pelaku.

Tak sembarang tangkap, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian tes urin terhadap semua yang ada di lokasi.

Hasilnya, Chika dan lima rekannya yang lain dinyatakan positif narkoba.

"Keenamnya positif narkotika," tegas AKP Reska lagi.

Kini netizen pun dibuat heboh dengan penangkapan Chika dan rekan-rekannya itu.

Adapun identitas 6 pelaku tersebut adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," begitu kata AKP Rezka lagi.

Tak hanya selebgram, salah satu tersangka lain diakui Rezka juga terdapat seorang atlet e-sport.

Alasan Menggunakan Narkoba

Bikin geleng kepala, AKP Reska juga menyebutkan alasan Chika dan rekannya menggunakan ganja cair.

Saat ditanya untuk apa menggunakan narkoba? Jawaban tersangka tidak ada tujuan khusus.

Mereka menggunakan narkoba bukan untuk doping atau bukan karena sakit. “Tapi sifatnya untuk pergaulan,” ujar AKP Reska menirukan jawaban para tersangka.

Mengingat para tersangka ini bergaul dalam lingkungan yang terbiasa menggunakan narkoba, sehingga menkonsumsi narkoba dianggap sebagai hal lumrah untuk pergaulan. (*)


Sumber: Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images