iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menerima calon pengganti 4 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menerima calon pengganti 4 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi teleh menerima calon pengganti 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Mereka yang dinyatakan TMS itu adalah Bacaleg atas nama Endang Abdul Naser Dapil Sarolangun-Bango, dr Nadiyah  Dapil Kota Jambi. Kemudian Iqbal Linus  Dapil Kota Jambi, dan Syahirsah Dapil Batanghari-Muarojambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa keempat Bacaleg ini sudah diganti oleh tiga Parpol. PAN menjadi partai pertama yang mengajukan penggantian Bacaleg tersebut.

"PAN sudah ajukan pergantian untuk Ikbal Linus," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan oleh Golkar dan NasDem yang menyerahkan pengganti dua calegnya. Kedepan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap keempat Bacaleg pengganti tersebut pada 21 hingga 23 September 2023.

Namun demikian, KPU belum mengungkapkan siapa saja nama-nama yang diajukan sebagai pengganti dari keempat Caleg yang TMS.

“Nanti kita akan sampaikan siapa calon penggati tersebut. yang jelas ini akan kita lakukan verifikasi untuk memastikan syarat yang disampaikan,” pungkasnya.

(aiz)


Berita Terkait



add images