Digitalisasi pemerintahan melalui SPBE adalah ruh dari penyelenggaraan pelayanan publik. Pentingnya SPBE salah satunya didasari atas kebutuhan layanan pemerintahan yang saat ini harus adaptif dengan kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat.
Maka bila bicara pengembangan smart city dari aspek smart governance, adalah bagaimana meningkatkan SPBE Pemerintah Kota Jambi yang terpadu dan interperabilitas yang tentunya akan bermuara pada tujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dan terpercaya, terlebih lagi peningkatan SPBE menjadi hal yang prioritas karena SPBE merupakan IKU (Indikator Kinerja Utama) Pemerintah Kota Jambi.
Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk periode tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 108 Tahun 2023, yang dirilis pada awal Maret lalu, Pemerintah Kota Jambi mendapatkan indeks SPBE sebesar 2,79 (Kategori Baik), nilai ini mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya. Meski sudah masuk kategori baik, namun angka tersebut masih berada dibawah target RPJMD Pemerintah Kota Jambi 2018 - 2023.
