iklan JPU Tolak Seluruh Pledoi Empat Terdakwa Dugaan Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi
JPU Tolak Seluruh Pledoi Empat Terdakwa Dugaan Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Kasus yang ditangani dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi itu diketahui telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp21 miliar.

BACA JUGA: Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) selaku perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Penolakan pledoi disampaikan JPU dalam sidang replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Senin (18/5/2026).

BACA JUGA: Kejar Administrasi Digital, Dinas Pendidikan Kerinci Latih ASN Beradaptasi

“Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa,” kata Jaksa Ninik dalam persidangan.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Wabup Junaidi Tinjau Korban Kebakaran di Desa Bakung, Serahkan Bantuan untuk Warga

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp389 juta.

Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp95 juta.

Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menghambat dunia pendidikan, serta melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada sidang lanjutan yang digelar 20 Mei 2026 mendatang.


Berita Terkait



add images