iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan dua unit mobil truk yang bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) yang masuk wilayah Provinsi Jambi.

Dua unit mobil truk tersebut diamankan di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu (26/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam hal ini, petugas juga berhasil meringkus empat orang yang merupakan sopir truk yakni, BD (42), RD (42), AS (47) dan RS (34).

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan dua mobil truk bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi, diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi," katanya.


Berita Terkait



add images