iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi telah mengungkap kasus TPPO sebanyak 28 perkara dengan jumlah tersangka 37 orang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7).

Andri mengatakan, sejak 4 juni hingga 24 Juli 2023 hari ini, Polda Jambi telah berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 kasus dengan jumlah korban mencapai 31 orang.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden, bapak Kapolri dan Kapolda Jambi kami telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan polisi dalam kurun waktu dua bulan terakhir," katanya.

Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk diperdagangkan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Andri juga menambahkan, Polda Jambi juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan TPPO di Kabupaten Kerinci dengan cara memperkerjakan korban secara ilegal dan akan dikirim ke Malaysia.

Modus operandinya, pelaku merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.

"Ada yang menjual atau menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat, dan nanti pelaku mendapatkan imbalan," jelas Andri.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran sebanyak 2 kali, namun, ketika kita cek paspornya, pelaku sering melakukan perjalanan ke Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, terdapat beberapa tersangka yang berkas perkaranya telah memasuki tahap 2.

"Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2, sumua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera P21," tambahnya. (raf)


Berita Terkait



add images