iklan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi membawa ibu muda berinisial NT (20) yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

NT (20) dibawa ke RSJD Provinsi Jambi guna menjalani pemeriksaan kejiwaan, pada Selasa (7/2) pagi.

Tampak NT (20) didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB.

Dengan menggunakan baju warna orange dengan tangan diborgol, NT (20) dibawa menuju ruangan pelayanan RSJD Provinsi Jambi.

Tersangka kasus pelecehan 17 anak di Jambi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Zakaria, Selasa (7/2).

Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan sikologi.

"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil sikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," sebut.

Terpisah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka.

" Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan disana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti disana," katanya.(Raf)


Berita Terkait