iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (M.Iksan - Disway.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri ESDM keluarkan aturan resmi dari keputusan adanya 3 jenis BBM yang dilarang beredar di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri ESDM beromor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, tercantum bahwa per tanggal 1 Januari 2023 akan ada 3 jenis BBM yang dilarang dijual di Indonesia.

Tiga jenis BBM yang dilarang diperjualbelikan yakni kadar kandungan oktannya di bawah RON 90.

Kadar oktan yang boleh dijual yakni minimal RON 90 karena sudah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 terkait jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pemerintah mengacu pada Kepmen itu memutuskan untuk mengubah jenis BBM penugasan.

Jika awalnya BBM RON 88 boleh dijual, kini minimal hanya BBM RON 90 yang boleh diedarkan karena termasuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pemerintah hanya mengizinkan 3 Jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 yang dijual di Indonesia.

Ketiga BBM yang boleh dijual itu yaitu: BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

Aturan baru larangan penjualan 3 jenis BBM itu mulai akan berlaku per 1 Januari 2023.

Maka dari itu informasi tersebut menjawab pertanyaan masyarakat tentang adanya larangan 3 jenis BBM tahun depan.

Ada 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di Indonesia dengan kadar oktan di bawah RON 90.


Berita Terkait



add images