iklan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021. (Net)

4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

5. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperolch izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

6. Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi ujian, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images