iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Provinsi Jambi ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Sebab utama penunjukkan PPKM Mikro ini adalah peningkatan kasus aktif, kematian dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang melonjak satu bulan ke belakang.

Dengan ketetapan ini daerah harus bersiap bersama lebih ketat lagi menanggulangi Covid-19 sampai dengan pembentukan tim hingga tingkat RT/RW. Kebijakan akan dilangsungkan selama 20 April hingga 3 Mei mendatang. Ini merupakan penetapan PPKM Mikro tahap VI, tercatat sudah 25 daerah yang menyandang status ini.

BACA JUGA : Ini Kriteria Diterapkannya PPKM Mikro di Provinsi Jambi

Selanjutnya Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni juga telah bergerak cepat membuat SE pada Bupati untuk mendukung Inmendagri nomor 9 tahun 2021. Ia mengeluarkan surat edaran pada Bupati/Walikota tentang pemberlakuan PPKM Mikro ini. Daerah diperintahkan melaksanakan ketentuan seperti yang telah direkomendasikan tim pakar diatas.
"Surat ini nomor S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021 tertanggl 19 April 2021, ini tindaklanjut Inmendagri nomor 9 tahun 2021," terang Jubir Pemprov Jambi Johansyah.

BACA JUGA : 9 Point PPKM Mikro di Jambi, WFH, Pelaku Usaha dan Belajar Tatak Muka Juga Termasuk

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengatakan pihaknya menerima instruksi Mendagri penetapan PPKM Mikro ini pada Senin (19/4).

“Atas ketetapan itu saya akan menghadap Sekda terkait tindak lanjut instruksi Mendagri tersebut, nantinya akan tindak lanjuti dengan instruksi Gubernur,” sampainya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres dikantornya (20/4).

Ia menambagkan dengan adanya Instruksi Gubernur nantinya, ketetapan PPKM Mikro secara seragam akan dilakukan di 11 KAbupaten/Kota PRovinsi Jambi secara lebih baik.


Berita Terkait



add images