iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah menetapkan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) sebagai tersangka dalam kasus karhutla, kali ini giliran PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) pula yang menyandang status serupa.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang melibatkan dua korporasi besar tersebut, serta mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas ulah perusahaan itu.

BACA JUGA : Kasus Karhutla, Petinggi PT MAS Diperiksa Pekan Depan

"Kita lihat nanti apakah direkturnya atau siapa nantinya, yang jelas semua yang telibat akan diperiksa,’’ kata Kombes Pol Thein Tabero, Kamis (26/9).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi akan turun ke lokasi perusahaan PT DSSP di Tanjab Timur agar mendapatkan petunjuk baru, karena diduga tidak memiliki sarana prasarana (sarpras) untuk penanggulangan kebakaran.

“Lahan terbengkalai, tidak diurus sama sekali, peralatan pemadaman juga tidak ada, ya sama dengan PT MAS-lah kasusnya,” akunya. (scn)


Berita Terkait



add images