iklan Kejari Batang Hari Tahan Kades Lopak Aur, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp542 Juta
Kejari Batang Hari Tahan Kades Lopak Aur, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp542 Juta

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menahan Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, berinisial A, terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Lopak Aur periode 2023–2029 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp542.449.376.

BACA JUGA: Listyo Sigit Ditahan Polisi Bersama Dua Jendral, Sadap Presiden Prabowo dan Tokoh Politik

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa 2024.

Ketiga kegiatan tersebut meliputi pembangunan kios jualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan anggaran Rp515.784.000, pengadaan bibit ternak sebesar Rp170.024.800, serta pengadaan bibit tanaman pangan senilai Rp25 juta.

BACA JUGA: Rakerda APERSI Jambi : Gubernur Al Haris Minta Harga Rumah Terjangkau, APERSI Harapkan Kemudahan Izin

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Pembangunan kios UMKM dilaporkan belum selesai, sejumlah ternak sapi hasil pengadaan mengalami kematian, dan beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.

Selain itu, tersangka A diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana kegiatan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.

BACA JUGA: News Room Jaga Desa SMSI Jambi Resmi Dilantik, Mukhtadi: Media Punya Tanggung Jawab Merawat Desa

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376,” terang Michael.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berita Terkait



add images