Untuk kepentingan penyidikan, tersangka A ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat harus digunakan sesuai peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.(rza)
