JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kuasa hukum tersangka UVS, Bernard Sinaga, mempertanyakan alasan kliennya ditahan di Tahti Polda Jambi dalam kasus kematian Brigadir (EWS), sementara tersangka lain menurutnya tidak ditahan di tempat yang sama.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Bernard dalam upayanya meminta gelar perkara khusus di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
BACA JUGA: Lahan Kosong di Sungai Landai Terbakar, Damkar Habiskan 4.000 Liter Air
Bernard mengatakan, dirinya ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan penahanan terhadap kliennya. Menurut informasi yang diketahuinya, tersangka lain dalam perkara yang sama tidak menjalani penahanan di Tahti Polda Jambi.
“Saya mempertanyakan mengenai klien saya, Ucok Fernando Sihite, yang sampai saat ini masih dalam proses hukum dan dilakukan penahanan, sedangkan saat ini yang saya ketahui tersangka lain tidak ditahan di Tahti Polda Jambi. Pertanyaannya, apa dasar pertimbangannya? Apakah ada perbedaan sehingga tersangka lain tidak dilakukan penahanan?” ujar Bernard.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Hino Dutro dan Isuzu Panther di Tanjabtim, Dua Orang Luka-luka
Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Kasubdit Jatanras Polda Jambi sekitar 29 September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis sebagaimana yang diharapkan.
Selain mempertanyakan dasar penahanan, Bernard juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai kemungkinan adanya perbedaan pasal yang disangkakan kepada UVS dengan tersangka lainnya.
Menurutnya, kejelasan mengenai status hukum dan proses penanganan para tersangka diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya.
BACA JUGA: 127.551 Warga Muaro Jambi Masuk Desil 1–4, Dinsos Perketat Validasi Bansos
Bernard mengaku telah menempuh sejumlah upaya melalui komunikasi langsung maupun surat resmi kepada pihak terkait di Polda Jambi dan juga meminta salinan berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain, resume perkara, serta pelaksanaan rekonstruksi.
Namun, menurut Bernard, sejumlah permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi secara tertulis yang diharapkannya.
Karena itu, pada 20 Oktober 2026, pihaknya menyampaikan surat permohonan gelar perkara khusus sekaligus pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri.
