JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satlantas Polresta Jambi menggelar razia kendaraan yang menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak standar.
Dalam razia yang digelar Polresta Jambi pada Minggu (25/10/2026) malam, sekitar 30 unit sepeda motor diangkut ke kantor polisi.
BACA JUGA: Tampil Makin Garang, Honda Africa Twin Dapat Warna Baru dan Sentuhan Gold
Razia berlangsung di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kecamatan Sipin, tepatnya di depan rumah dinas Kapolda Jambi. .
Pantauan dilapangan terlihat sejumlah personel Satlantas Polresta Jambi menghentikan dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
BACA JUGA: 127.551 Warga Muaro Jambi Masuk Desil 1–4, Dinsos Perketat Validasi Bansos
Para pengendara sepeda motor yang terjaring razia hanya bisa pasrah ketika sepeda motor mereka dibawa petugas. Mereka pun terpaksa meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan.
Terlihat pula salah seorang pemuda yang sepeda motornya diamankan terpaksa memesan ojek online setelah kendaraannya dibawa ke Polresta Jambi.
Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Yumika Putra mengatakan razia pada malam akhir pekan merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Muaro Jambi Siapkan 23 Rumah Oksigen Gratis, Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Datang ke Puskesmas
Salah satu sasaran penertiban adalah pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong. Menurutnya, penggunaan knalpot tersebut belakangan marak di Kota Jambi.
"Kita ketahui saat ini lagi marak di Kota Jambi," kata Yumika saat diwawancarai, Minggu (25/10/2026).
Yumika menjelaskan, penertiban difokuskan di kawasan Simpang Tanjung karena banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Dalam razia tersebut, sekitar 30 sepeda motor telah diamankan. Jumlah kendaraan yang ditertibkan diperkirakan masih bertambah seiring berlanjutnya kegiatan di lapangan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Reza Fahlevy mengatakan sepeda motor yang diamankan dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani proses penindakan.
Kendaraan tersebut akan ditahan selama 14 hari. Pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum bisa mengambilnya kembali.
"Kita amankan selama 14 hari ke depan. Selain itu, kendaraan tersebut keluar dari Polresta Jambi akan kembali standar, baik itu knalpot standar dan menggunakan spion," kata Reza.
Reza menegaskan, penggunaan knalpot standar dan kelengkapan kendaraan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk sementara, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang.
"Itu semua wajib, kendaraan harus standar. Sementara ini kita melakukan tilang terlebih dahulu," tutupnya.(*)
