"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan serta mengejar dua orang yang diduga turut terlibat. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
