JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – Polemik aktivitas stokpile pasir di RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan debu hingga menyebabkan kerusakan rumah, kini menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi. Namun, penanganan persoalan tersebut disebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan serupa sejak Mei tahun lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLH Muaro Jambi langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
BACA JUGA: Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi Mengadu ke DPR RI, Perjuangkan SHM yang Diblokir BPN
"Hasil peninjauan menunjukkan bahwa perizinan perdagangan pasir beserta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) berada dalam kewenangan DLH Provinsi Jambi. Karena itu, laporan langsung kami limpahkan ke provinsi," ujarnya.
Menurut Ade, keluhan warga yang kembali mencuat belakangan ini juga telah diteruskan kepada DLH Provinsi Jambi agar segera mendapat penanganan.
"Untuk keluhan yang sekarang juga sudah kami sampaikan langsung kepada DLH Provinsi Jambi. DLH Muaro Jambi siap mendampingi apabila sewaktu-waktu diminta turun ke lapangan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari DLH Provinsi," katanya.
BACA JUGA: Harga Sawit Capai Rp3.050/Kg, Petani Tanjabtim Tetap Keluhkan Buah Trek Selama Tiga Bulan
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau masyarakat terbukti mengalami kerugian akibat aktivitas stokpile pasir tersebut, maka DLH Provinsi Jambi memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan.
"Kalau memang ditemukan ada permasalahan atau ada pihak yang dirugikan, DLH Provinsi bisa langsung memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak," tegas Ade.
BACA JUGA: Paling Banyak Dari Dharmasraya, Keterisian Penumpang Batik Air di Bandara Muara Bungo 80 Persen
Sebelumnya, warga RT 3 Desa Penyengat Olak mengeluhkan aktivitas stokpile pasir yang diduga menimbulkan debu berlebihan dan berdampak terhadap kondisi lingkungan serta bangunan rumah warga. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar aktivitas usaha tersebut tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.(wan)
