iklan Bea Cukai dan BNN Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand dalam Koper dan Matras Lateks
Bea Cukai dan BNN Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand dalam Koper dan Matras Lateks

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Bea Cukai dan BNN bongkar modus penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Pelaku menggunakan modus penyamaran (false concealment) dengan menyembunyikan narkotika golongan I tersebut di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.

Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus ini melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, dan Bea Cukai Cikarang.

BACA JUGA: Wike Efrilla Segera Dilantik Gantikan Muhammad Yani di DPRD Merangin

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan barang ilegal. Menurutnya, penguatan pengawasan dan kerja sama antarinstansi menjadi kunci untuk memutus masuknya narkotika ke Indonesia.

“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka.

Pengungkapan ini diawali hasil analisis tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada Senin (29/06) akan adanya sebuah kontainer dari Thailand yang telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan isi tumpukan koper. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan BNN RI melaksanakan kegiatan surveillance terhadap proses pengeluaran barang tersebut dari tempat penimbunan sementara dan memantau hingga proses pembongkaran di lokasi gudang.

BACA JUGA: Dua Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Sudah Berulang Kali Edarkan Narkoba

Saat pemeriksaan lapangan, petugas menemukan indikasi adanya kemasan tersembunyi berupa bungkusan aluminium foil/plastik di dalam sebagian koper. Atas temuan tersebut, tim gabungan melaksanakan pendalaman informasi dan analisis lanjutan terhadap pola importasi. Dari hasil pendalaman tim gabungan menemukan adanya importasi lain dengan karakteristik parameter serupa, barang diberitahukan sebagai matras lateks dan berasal dari Thailand.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menjalankan surveillance lanjutan dan controlled delivery terhadap pergerakan barang dari gudang. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa barang yang terdiri dari koper dan matras lateks akan dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya. Pada Rabu (1/7) tim gabungan mengamankan kendaraan pengangkut untuk pemeriksaan lanjutan, dengan rincian 3 truk wingbox di wilayah Gresik dan 1 truk wingbox di wilayah Purwakarta.

BACA JUGA: Kabar Baik! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Selanjutnya tim gabungan membongkar dan memeriksa seluruh muatan. Dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bruto, dengan rincian barang bukti dari koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan barang bukti dari matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.

Tim gabungan saat ini telah mengamankan dan memeriksa barang bukti dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut.

Dari hasil penindakan 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana ini, Bea Cukai dan BNN telah berhasil menyelamatkan memperkirakan penindakan narkotika ini mampu menyelamatkan 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta mengurangi potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp4,585 triliun.


Berita Terkait



add images