JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengelola sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Raudhatul Falah, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pria berinisial F tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.
BACA JUGA: Terimbas Kasus Investasi, Juanda Tawarkan Sport Center Miliknya Rp10 M
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Tebo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan terhadap para korban," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh," tambahnya.
BACA JUGA: Diduga Minum Racun Usai Menyemprot Tanaman, Pemuda di Rantau Rasau Meninggal Dunia
Polres Tebo memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak yang berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. (bjg)
