JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2024.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum utuh dipahami publik, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
BACA JUGA: Diduga Minum Racun Usai Menyemprot Tanaman, Pemuda di Rantau Rasau Meninggal Dunia
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.
BACA JUGA: PETI Excavator Makin Menggila, Keruk Tanah Hanya Beberapa Meter dari Jalan"Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha," jelasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
BACA JUGA: BULOG Jambi Percepat Bantuan Pangan dan Jaga Harga Beras dan MinyaKita TerkendaliSalah satu aspek yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga calon lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Hasil tersebut menunjukkan, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.Dinas PUTR menyebutkan, tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan.
