JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Di tengah situasi hari ini, ketika ruang hidup masyarakat adat semakin terdesak oleh ekspansi investasi dan perebutan sumber daya alam, suara komunitas adat kerap kalah nyaring dibanding kepentingan ekonomi. Hutan dibuka, tanah adat menyempit, sementara sumber pangan, pengetahuan lokal, dan ruang hidup perlahan menghilang. Padahal bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan kawasan, melainkan ruang kehidupan yang menyatu dengan identitas, budaya, sumber penghidupan, hingga warisan pengetahuan yang dijaga lintas generasi.
Namun di tengah tekanan terhadap ruang hidup dan meningkatnya krisis ekologis di Jambi, masyarakat adat terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah adat dan hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun. Bersama KKI Warsi, berbagai komunitas adat di Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah dan hukum adat, hingga mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Buka UKW ke-13 di Jambi, Dorong Profesionalisme Wartawan
Proses tersebut berlangsung melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi lapangan, penyelesaian konflik tenurial, dialog dengan pemerintah daerah, hingga pengajuan usulan hutan adat ke pemerintah pusat. Upaya ini menjadi semakin penting di tengah laju kehilangan hutan di Jambi yang dalam 52 tahun terakhir mencapai sekitar 2,5 juta hektare akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi kawasan.
Dari proses panjang itulah, Jambi dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia dan hingga kini menjadi provinsi dengan jumlah Surat Keputusan (SK) Hutan Adat terbanyak. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 29 SK Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo.
Capaian ini lahir dari proses panjang pendampingan masyarakat, advokasi regulasi daerah, pemetaan partisipatif, penyelesaian konflik tenurial, hingga koordinasi multipihak. Di balik seluruh proses tersebut, masyarakat adat menjadi pihak yang paling konsisten menjaga hutan melalui aturan adat dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Buka Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri TA 2026
Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Mereka mengelola wilayah adat dengan kearifan lokal dan aturan adat yang telah dilakukan secara turun temurun, termasuk pengelolaan sumber daya alamnya.
Sehingga, keberadaan masyarakat adat menjadi sangat penting dalam menjaga hutan. Namun hingga kini, kepastian tenurial masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit kebijakan, izin, maupun tata kelola ruang yang belum sepenuhnya mempertimbangkan hak dan keberadaan masyarakat adat, sehingga memicu kerentanan terhadap hilangnya akses dan ruang hidup mereka sendiri.
BACA JUGA: Delapan Pelajar SMKN 1 Kota Jambi Diduga Keracunan MBG
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengakuan wilayah adat melalui skema hutan adat dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang memberikan perlindungan menyeluruh. Pengakuan tersebut bukan hanya soal legalitas kawasan, tetapi juga pengakuan terhadap cara hidup, sistem pengetahuan, dan hubungan masyarakat adat dengan alam yang selama ini terbukti menjaga hutan tetap lestari. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia, penting untuk melihat bahwa tradisi dan cara hidup mereka tidak dapat dipisahkan dari ruang hidup yang aman dan terlindungi.
Pengalaman Jambi menjadi bukti bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar cita-cita, tetapi dapat diwujudkan melalui strategi yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis kepercayaan antara masyarakat adat dan negara. Mulai dari lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin (Perda No. 8 Tahun 2016), Perda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun (Perda No. 3 Tahun 2021), hingga penerbitan empat SK Masyarakat Hukum Adat di Sarolangun pada tahun 2023, Jambi telah menunjukkan praktik baik yang dapat direplikasi secara nasional.
Di tingkat nasional, pemerintah menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari agenda Perhutanan Sosial. Sementara itu, RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan masih menunggu pengesahan oleh DPR RI. Kedua agenda ini membutuhkan dukungan data, pembelajaran lapangan, serta penguatan advokasi dari berbagai pihak agar masyarakat adat memperoleh kepastian hak atas wilayah kelolanya.
