“Di Jambi, masyarakat adat masih berkomitmen menjaga sumber daya alam, terutama hutan. Namun tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam masih terus dihadapi. Banyak wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang memadai. Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat melalui perda, keputusan kepala daerah, hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting untuk mendukung tercapainya target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia,” ujar Ade Candra, Koordinator Proyek KKI Warsi.
Festival Hutan Adat Jambi
KKI Warsi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta didukung oleh Satunama, Wahana Mitra Mandiri, dan CAPPA menghadirkan ruang perayaan sekaligus media advokasi melalui kegiatan Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari yang mengusung tema “Wujudkan UU Masyarakat Adat untuk Mencapai 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari” pada Senin (19/05/2026).
Festival ini menjadi ruang berbagi pengalaman terkait pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat di Jambi melalui Lomba Pengelolaan Hutan Adat Tingkat Provinsi. Kegiatan ini juga bertujuan mendorong percepatan realisasi target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia, memperkuat dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat, serta membangun jejaring dan solidaritas antara masyarakat adat dan para pemangku kepentingan.
Makna festival ini semakin kuat ketika perwakilan dari tiga LPHA pemenang lomba pengelolaan hutan adat membagikan pengalaman bagaimana aturan adat mampu menjaga kelestarian hutan hingga hari ini.
“Kami menerapkan aturan adat dalam pengelolaan hutan adat. Siapapun yang melanggar, misalnya melakukan penebangan, akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kerbau dan seratus gantang beras. Aturan itu sudah pernah diterapkan, dan terbukti membuat hutan adat yang kami kelola tetap terjaga hingga sekarang,” ujar Daswarsya, Wakil Ketua LPHA Hulu Air Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan dukungan terhadap kegiatan ini melalui sambutan Gubernur Jambi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
“Hutan adat tidak hanya penting bagi pelestarian ekosistem, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun. Berbagai studi menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi secara signifikan. Karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hutan tetap lestari sekaligus memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan atas ruang hidupnya,” ujar Dr. H. Sudirman, SH., MH., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga ruang hidup tidak bisa hanya berhenti pada perayaan di tingkat tapak. Momentum ini mempertegas bahwa ambisi besar untuk mencapai target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia akan sulit terwujud tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi langkah penting yang tidak boleh ditunda lagi, demi memastikan kearifan lokal, pengetahuan adat, dan sistem pengelolaan hutan yang telah diwariskan turun-temurun memiliki kedaulatan penuh dalam menjaga Nusantara tetap lestari di masa depan.(*)
